Kamis, 08 Maret 2012

Penambangan Timah Inkonvensional Bangka Belitung


Ada dua tipe penambangan timah. Pertama penambangan lepas pantai yang menggunakan kapal isap dan kapal keruk. Penambangan ini dibutuhkan investasi yangbesar untuk pembelian kapal dan biaya operasionalnya. Yang kedua adalah penambangan darat. Penambangan timah darat di pulau Bangka Belitung sudah dilakukan semenjak tahun 1700an pada saat imigran dari cina datang ke Pulau ini. Lalu setelah Belanda mengetahui potensi yang luar biasa, diambil alih dan dikuasai oleh Belanda. Setelah Indonesia merdeka, penambangan darat hanya dikuasai PN Timah (sekarang PT Timah), namun setelah jaman reformasi, kegiatan penambangan ini dibebaskan untuk umum tentunya dengan surat kuasa penambangan. Namun, tetap saja masih banyak penambangan liar yang dilakukan oleh rakyat kecil. Penambangan kecil yang biasa dilakukan 2-10 orang ini biasa disebut Tambang inkonvensional (TI).
Tambang inkonvensioanl (TI) ini biasanya dilakukan didaerah bekas lokasi tambang besar milik PT Timah yang telah ditutup ataupun ditinggalkan. Oleh karena nilai keekonomisan yang tidak lagi menguntungkan apabila dilakukan penambangan secara besar maka lokasi tambang tersebut ditutup atau ditinggalkan. Tetapi hal ini ternyata masih menguntungkan bagi para rakyat kecil yang menyulapnya menjadi lokasi TI. TI ini cukup menjamur di provinsi Bangka Belitung, namun sayangnya banyak dari TI tidak mempuntai surat kuasa penambangan dan hanya malah merusak lingkungan tanpa member kontribusi ke pemerintah daerah.
Proses dalam penambangan timah dengan TI cukup sederhana. Prosesnya hanya menggunakan 2 mesin pompa dan selang belasan meter serta tempat penampung timah. Proses dimulai dengan menyedot air dan menyemprotkan ke lokasi penambangan tersebut. Lokasi tambang yang awalnya seperti gundukan pasir perlahan menjadi lumpur yang sangat encer. Kemudian kolam lumpur atau yang biasa disebut camuy tersebut kemudian disedot menggunakan pompa kedua menuju tempat penampungan timah yang oleh warga disebut sakan. Setelah proses dijalankan seharian, timah akan tertampung ke sakan sedangkan pasir karena berat jenisnya ringan akan terbawa air. Pada sore hari, lalu pasir dibersihkan sehingga didapatkan timah murni.
Setiap harinya penambang bisa mendapat belasan kilo per hari. Bila melihat harga timah saat ini yang mencapai seratus ribu rupiah, hal ini tentu cukup menggiurkan. Oleh karena itu banyak pendatang baik dari sumatera maupun jawa yang datang ke provinsi Bangka Belitung untuk menjadi penambang timah.
Berikut adalah foto-foto dari tambang-tambang inkonvensional yang marak di Bangka Belitung.
















Foto-foto ini merupakan koleksi pribadi
-mdskribo-
Belinyu, 6 februari 2012

Selasa, 06 Maret 2012

RSBI: Meningkatkan Mutu atau Diskriminasi Pendidikan?


“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Begitulah bunyi dari sila kelima dasar negara Indonesia, Pancasila. Namun dengan dilaksanakannya kebijakan untuk membentu rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) maupun sekolah berstandar  internasional (SBI), pemerintah terlihat lebih mengistemewakan kalangan atas yang berduit  dan menciptakan diskriminasi pendidikan dengan mengagung-agungkan kurikulum RSBI  yang dilihat dari kurikulum negara lain yang dinilai lebih maju dibanding kuruikulum nasional yang digunakan mayoritas sekolah standar nasional.
            RSBI bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekolah menjadi kualitas internasional dengan kurikulum nasional dan ditambah kurikulum internasional. Hal ini tentu menuntut biaya yang cukup besar, baik dari operasional sekolah maupun individu siswa, sehingga biaya yang dikeluarkan siswa cukup tinggi, bahkan di beberapa sekolah, biaya per bulan mencapai jutaan rupiah. Fasilitas penunjang yang diperlukan juga harus dipenuhi, seperti laptop untuk tiap siswa, buku pelajaran standar nasional dan standar internasional, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, RSBI dinilai hanya mampu melayani bagi kalangan menengah atas, berbeda sekali dengan sila kelima Pancasila.
            Dengan diskriminasi ini maka tujuan negara seperti yang telah ditulis dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa tampak seperti tersisih. Karena dengan adanya RSBI, siswa yang lebih cerdas hanya yang mampu membayar sejumlah dana pendidikan yang cukup tinggi. Bukan lagi untuk seluruh rakyat Indonesia, terlihat sekali ketidakadilan sosial di bidang pendidikan ini.
            Dasar dari pemerintah menyelanggarakan RSBI ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3 yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
            Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia pada tiap jenjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Namun perlu dilihat sejauh mana aksesibilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu dijamin pula semua siswa yang memiliki kemampuan akademis namun tidak memiliki kemampuan finasial dapat juga bersekolah di RSBI dan dibantu pembiayaan sekolahnya.
            Keadilan juga harus diberikan antara RSBI dan Sekolah Standar Nasional (SSN) dari segi pembiayaan APBN. Menurut temuan dari Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA), pada anggaran 2011, RSBI mendapat Rp 289 Milyar, sedangkan SSN atau Umum hanya Rp 250 Milyar (kompas.com/19-2-12). Dari sisi anggaran saja pemerintah tidak memberlakukan sistem yang berkeadilan. Sekolah yang lebih bagus dengan jumlah yang masih minoritas mendapat proporsi lebih banyak dar sekolah umum yang jumlahnya bisa lebih banyak. Anggaran yang lebih banyak yang diproyeksikan untuk RSBI membuat sekolah mempersiapkan diri untuk mendaftar menjadi RSBI. Apabila benar ini terjadi, berarti sudah terjadi komersialisasi di dunia pendidikan Indonesia.
            Dengan adanya diskriminasi yang terjadi pada RSBI, maka ada beberapa golongan yang melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal tersebut karena RSBI dinilai melanggar hak kontitusi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar karena akses menjadi terbatas. Golongan tersebut juga meminta penghentian operasional dan anggaran RSBI hingga ada keputusan dari MK.
            Namun hal ini juga menjadi kurang bijak, dengan semakin maraknya sekolah swasta maupun sekolah asing membanjiri Indonesia, diperlukan sekolah yang memiliki sistem pengajaran berstandar internasional. Namun pemerintah harus tetapa memperhatikan sekolah umum maupun sekolah standar nasional agar pendidikan secara umum bisa berkembang. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan siswa yang mampu secara akademis namun tidak mampu secara ekonomi. Tidak seperti saat ini yang hanya membuka akses hanya 20% dari total siswa. Biarkan mereka semua melalui ujian yang sama, apabila yang lolos siswa kurang mampu semua, pemerintah wajib bertanggung jawab memenuhi fasilitas siswa yang dibutuhkan agar RSBI bisa menjadi SBI.
            Apabila pemerintah dan sekolah tidak mampu ataupun tidak mau mengakomodasi siswa pintar yang kurang mampu ini, berarti sangkaan beberapa pihak yang mengatakan terjadi ketidakadilan dalam dunia pendidikan itu benar terjadi dan konsep RSBI ataupun sekolah standar internasional perlu ditinjau ulang. Baik landasannya yang berupa Undang-Undang maupun peraturan teknis Kementerian Pendidikan.
            Salah satur dasar dari perkembangan suatu bangsa adalah dunia pendidikan. Karena pendidikan yang baik juga akan menciptakan sumber daya manusia yang baik untuk mengola seluruh permasalahan negara. Untuk menciptakan suatu iklim pendidikan yang baik memang memerlukan biaya, daya, waktu, dan keseriusan semua pihak. RSBI ini memang memiliki tujuan yang baik, namun apabila memiliki kekurangan pemerintah harus secara cermat memperbaikinya. Jangan sampai RSBI ini malah dijadikan sumber pemasukan oleh sekolah, bukan untuk menciptakan sekolah yang berstandar internasional. Dan jangan sampai tujuan baik ini malah membiarkan terjadinya kastanisasi maupun diskriminasi pendidikan Indonesia.




(mds)
20 February 2012