Selasa, 17 Januari 2012

Dampak Pembatasan Premium, Amankah BBG?


Dampak Pembatasan Premium

Amankah BBG?


Beberapa hari yang lalu, salah satu TV Nasional mewawancarai Wakil Menteri ESDM yang juga guru besar ITB terkait kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi bensin bersubsidi. Awalnya saya mengira kebijakan ini membuat seluruh kendaraan berplat hitam diwajibkan hijrah ke bahan bakar minyak non subsidi minimal pertamax atau sekelasnya. Ternyata perkiraan saya salah, pak Wamen dengan jelas mengatakan bahwa tujuan pembatasan ini adalah agar pemilik mobil pribadi itu beralih ke bahan bakar gas, baik LGV mapun CNG. Terobosan dengan tujuan sangat baik, namun juga cukup mengejutkan karena hanya akan dilaksanakan mulai 1 April 2012.
Mungkin beberapa kalangan mempermasalahkan dengan ketersediaan infrastruktur yang diyakini tidak memadai, kalangan lainnya juga mempertanyakan dari segi ekonomi baik dengan memasang coverter kit yang berharga belasan juta rupiah maupun kenaikan apabila tetap menggunkan pertamax atau bahan bakar setingkatnya, dan juga beberapa kalangan mempersoalkan dampak yang akan terjadi terhadap perekonomian, sosial maupun politik. Namun diluar itu semua ada satu hal yang cukup mengganggu pikiran saya saat itu, safety factor atau faktor keamanan.
Faktor keamanan adalah faktor paling penting berkendara, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Saya teringat dengan kejadian terbakarnya sebuah mobil sedan kakak saya Oktober 2009. Ketika itu, tiba-tiba keluar api dari kap mesin dan akhirnya semuanya habis dilalap api. Hampir tidak dapat dipercaya, kejadian dengan resiko yang sangat kecil itu tiba-tiba terjadi untuk kakak saya. Setelah kejadian ini, saya juga sering mendengar berita adanya mobil terbakar akibat korslet mesin maupun bensin mobil tersebut. Dan kini terbesit, bagaimana kemungkinan hal ini terjadi terhadap bahan bakar gas?
Saya masih mengingat pada mata kuliah Teknik Pembakaran, Dosen saya kala itu seorang Doktor lulusan jerman mengatakan bahwa bahan bakar terbakar pada fase gas. Apabila bahan bakar berwujud minyak, maka akan berubah menjadi fasa gas terlebih dahulu sebelum terbakar. Hal ini menjelaskan bahwa bahan bakar dengan fasa gas jauh lebih mudah terbakar. Belum bisa membayangkan bagaimana bila zat mudah terbakar itu berada di mobil saya terutama setelah kejadian mobil kakak saya. Menurut saya, pembatasan ini sama saja meningkatkan resiko kebakaran yang membahayakan pengguna kendaraan maupun pengguna jalan lainnya yang disebabkan kebocoran maupun bahan bakar gas tersebut.
Perubahan dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas saja sudah meningkatkan resiko kebakaran untuk mobil tersebut. Apalagi bila ditambah faktor-faktor lain seperti kondisi jalan dan kondisi cuaca di Indonesia. Seperti kita ketahui, kondisi jalan di Indonesia sering sekali macet terutama dititik-titik dan waktu-waktu tertentu, hal ini dapat membuat mesin panas dan menginisiasi bahan bakar untuk meledak. Selain itu, kondisi cuaca yang tidak menentu dindonesia juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ketika bahan bakar terkena sinar matahari panas yang ekstrem bisa saja hal yang tidak diingingkan terjadi. Mungkin memang sangat kecil persentase kemungkinannya, namun hal ini sangat penting. Lalu siapakah yang akan bertanggung jawab apabila ini sampai terjadi? Apakah pemerintah juga akan mengganti kerugian apabila terjadi kebakaran terkait kebijakan ini?
Pertanyaan lainnya yang muncul dari segi keamanan adalah seberapa siap converter kit, SPBG maupun mekanik untuk melayani jutaan kendaraan pribadi di Indonesia. Karena kebocoran sekecil apapun baik pada converter kit, ruang bakar, mesin sampai saat pengisian bisa sangat membahayakan. Dan pertanyaan paling penting adalah seberapa siapkah “jiwa” pengguna untuk menggunakan bahan bakar gas. Karena dengan resiko yang lebih tinggi diperlukan kehati-hatian yang luar biasa dan perilaku yang berbeda ketika menggunakan bahan bakar gas.
Masih ada 3 bulan sebelum kebijakan ini dimulai. Masih cukup waktu untuk semua pihak baik pemerintah, perusahaan-perusahaan yang berkaitan hingga konsumen mempersiapkan sistem, alat, infrastruktur dan semua hal yang berkaitan dengan migrasi besar-besaran bahan bakar ini. Pengalihan dari bahan bakar minyak ke bahan bakar gas memang memiliki resiko yang cukup tinggi, namun saya yakin keputusan ini telah melalui kajian pemerintah dan bertujuan baik untuk Indonesia.
Semoga tidak ada yang dirugikan akibat kebijakan ini..

17-1-12
-mdskribo-

Pembatasan Premium Dimulai

Tulisan ini diterbitkan oleh Bangka Pos untuk rubrik OPINI pada edisi 17 Januari 2012


            Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang  mengamanatkan, pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali akan mulai diberlakukan per 1 April 2012. Pembatasan ini diproyeksikan untuk melakukan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke BBM non-subsidi untuk seluruh kendaraan pribadi di seluruh Indonesia pada tahun 2015.
            Pemerintah melakukan pembatasan ini untuk mengantisipasi jebolnya anggaran untuk mensubsidi BBM yang dianggap tidak tepat sasaran. Kuota yang berlebih pada tahun 2011 juga membuat pembatasan premium ini harus segera dilakukan apalagi persoalan geopolitik antara Amerika Serikat dengan Iran yang diprediksi akan membuat harga minyak meroket. Akan menjadi suatu beban yang cukup besar untuk APBN apabila tidak dilakukan suatu pencegahan terhadap borosnya subsidi terhadap bbm.
            Pembatasan BBM subsidi ini akan diawali dengan melarang kendaraan pribadi menggunakan premium di pulau Jawa dan Bali lalu dilanjutkan di pulau-pulau lain. Selanjutnya juga dilakukan pembatasan terhadap solar subsidi sehingga truk atau bus yang tidak berplat kuning harus menggunakan solar non-subsidi (solar industri). Hingga pada tahun 2015 seluruh kendaraan pribadi dilarang menggunakan bahan bakar subsidi baik premium maupun solar.
            Dengan dilakukannya pembatasan premium ini sama dengan menaikkan harga BBM menjadi hampir 100% atau bahkan lebih, seperti yang diketahui harga pertamax 2 kali lipat harga premium. Pembatasan ini akan sangat dirasakan bagi pengguna kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan berplat hitam walau untuk kegiatan usaha            . Agar bisa berjalan secara efektif diperlukan pengawasan yang cukup ketat dari pihak kepolisian agar tidak terjadi kebocoran.
            Selain itu, dengan pembatasan bagi kendaraan pribadi ini menimbulkan celah bagi pengusaha kendaraan umum. Akan terjadi antrian di seluruh SPBU untuk bbm subsidi oleh kendaraan umum yang bisa saja bbm tersebut dijual kembali. Tentunya lebih mudah mencari uang dibanding harus berkeringat di trayeknya.
            Dengan naiknya harga bbm menjadi 2 kali lipat ini, maka tidak diragukan lagi akan terjadi inflasi di Indonesia. Inflasi ini tentu dapat berakibat langsung ke perekonomian Indonesia yang sedang berkembang ini.
            Pemerintah menawarkan solusi untuk pembatasan premium ini antara lain dengan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Namun sangat disayangkan infrastruktur  seperti SPBG dan jalur pipanisasi untuk menunjang sekian banyak kendaraan di Indonesia jauh dari kata siap untuk pembatasan yang akan di mulai April 2012 ini. Diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk mempersiapkannya baik dari sisi si pengguna, pemerintah, maupun pengusaha BBG tersebut. Harga dari converter kit yang harus dipasang ke setiap mobil juga tidak bisa dikatakan murah, sekitar 15 juta rupiah. Konsumen pun dipastikan akan berpikir berkali-kali sebelum mengubah kendaraannya.
            Selain itu solusi yang diberikan pemerintah dalam rangka penghematan pertamax adalah mengalihkan menggunakan tranportasi public dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keadaan transportasi publik di Indonesia yang masih sangat buruk dalam hal kenyamanan, keamanan, ketetapatan waktu dan berbagai masalah lainnya, agak mengherankan apabila pemerintah mengalihkan persoalan pembatasan premium ini ke persoalan transportasi publik.
            Sebenarnya untuk mengantisipasi jebolnya APBN, pemerintah bisa menaikkan premium dan mengembalikan subsidi tersebut kepada pengusaha kendaraan umum. Hal ini lebih mudah dilakukan dan tidak langsung memberatkan konsumen karena setinggi-tingginya kenaikan tidak akan mencapai harga pertamax. Kendaraan umum juga tidak akan dirugikan karena dapat dikembalikan langsung sesuai dengan selisih bila tidak dinaikkan.
             Jebolnya kuota penggunaan bahan bakar bersubsidi ini juga dikarenakan disparitas dengan bbm non-subsidi sangat tinggi. Apabila disparitas itu diturunkan dengan naiknya premium, maka konsumen rasional akan banyak yang kembali memilih pertamax tanpa perlu dibatasi.
            Kenaikan Rp.500,- atau Rp.1000,- rupiah juga terlihat lebih logis dari sisi ekonomi. Karena walaupun tetap mengakibatkan inflasi, inflasi yang terjadi tidak akan sebesar dengan pengalihan ke pertamax ini. Kenaikan ini juga akan berpengaruh kepada harga-harga lainnya. Kecenderungan terjadinya peggelapan juga menjadi sangat besar, terlebih dengan daerah yang pengawasannya belum cukup baik.
            Dengan konsumsi premium yang sudah melebihi kuota dan ketidakstabilan harga minyak dunia, sudah sepantasnya pemerintah melakukan suatu langkah strategis demi menyelamatkan APBN tanpa mengganggu anggaran negara lainnya terutama yang bersentuhan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, langkah strategis ini juga diharapkan diputuskan karena memang kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan bukannya untuk diboncengi kebutuhan politis pemegang kebijakan.
            1 April 2012 masih tersisa 3 bulan lagi, masih ada kesempatan untuk pemerintah, pengusaha maupun pengguna untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya guna menghadapi kebijakan ini agar tidak ada yang dirugikan terutama rakyat kecil.
           


mdskribo-
6 Januari 2012