Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan, pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali akan mulai diberlakukan per 1 April 2012. Pembatasan ini diproyeksikan untuk melakukan konversi dari bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke BBM non-subsidi untuk seluruh kendaraan pribadi di seluruh Indonesia pada tahun 2015.
Pemerintah melakukan pembatasan ini untuk mengantisipasi jebolnya anggaran untuk mensubsidi BBM yang dianggap tidak tepat sasaran. Kuota yang berlebih pada tahun 2011 juga membuat pembatasan premium ini harus segera dilakukan apalagi persoalan geopolitik antara Amerika Serikat dengan Iran yang diprediksi akan membuat harga minyak meroket. Akan menjadi suatu beban yang cukup besar untuk APBN apabila tidak dilakukan suatu pencegahan terhadap borosnya subsidi terhadap bbm.
Pembatasan BBM subsidi ini akan diawali dengan melarang kendaraan pribadi menggunakan premium di pulau Jawa dan Bali lalu dilanjutkan di pulau-pulau lain. Selanjutnya juga dilakukan pembatasan terhadap solar subsidi sehingga truk atau bus yang tidak berplat kuning harus menggunakan solar non-subsidi (solar industri). Hingga pada tahun 2015 seluruh kendaraan pribadi dilarang menggunakan bahan bakar subsidi baik premium maupun solar.
Dengan dilakukannya pembatasan premium ini sama dengan menaikkan harga BBM menjadi hampir 100% atau bahkan lebih, seperti yang diketahui harga pertamax 2 kali lipat harga premium. Pembatasan ini akan sangat dirasakan bagi pengguna kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan berplat hitam walau untuk kegiatan usaha . Agar bisa berjalan secara efektif diperlukan pengawasan yang cukup ketat dari pihak kepolisian agar tidak terjadi kebocoran.
Selain itu, dengan pembatasan bagi kendaraan pribadi ini menimbulkan celah bagi pengusaha kendaraan umum. Akan terjadi antrian di seluruh SPBU untuk bbm subsidi oleh kendaraan umum yang bisa saja bbm tersebut dijual kembali. Tentunya lebih mudah mencari uang dibanding harus berkeringat di trayeknya.
Dengan naiknya harga bbm menjadi 2 kali lipat ini, maka tidak diragukan lagi akan terjadi inflasi di Indonesia. Inflasi ini tentu dapat berakibat langsung ke perekonomian Indonesia yang sedang berkembang ini.
Pemerintah menawarkan solusi untuk pembatasan premium ini antara lain dengan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Namun sangat disayangkan infrastruktur seperti SPBG dan jalur pipanisasi untuk menunjang sekian banyak kendaraan di Indonesia jauh dari kata siap untuk pembatasan yang akan di mulai April 2012 ini. Diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk mempersiapkannya baik dari sisi si pengguna, pemerintah, maupun pengusaha BBG tersebut. Harga dari converter kit yang harus dipasang ke setiap mobil juga tidak bisa dikatakan murah, sekitar 15 juta rupiah. Konsumen pun dipastikan akan berpikir berkali-kali sebelum mengubah kendaraannya.
Selain itu solusi yang diberikan pemerintah dalam rangka penghematan pertamax adalah mengalihkan menggunakan tranportasi public dalam kehidupan sehari-hari. Dengan keadaan transportasi publik di Indonesia yang masih sangat buruk dalam hal kenyamanan, keamanan, ketetapatan waktu dan berbagai masalah lainnya, agak mengherankan apabila pemerintah mengalihkan persoalan pembatasan premium ini ke persoalan transportasi publik.
Sebenarnya untuk mengantisipasi jebolnya APBN, pemerintah bisa menaikkan premium dan mengembalikan subsidi tersebut kepada pengusaha kendaraan umum. Hal ini lebih mudah dilakukan dan tidak langsung memberatkan konsumen karena setinggi-tingginya kenaikan tidak akan mencapai harga pertamax. Kendaraan umum juga tidak akan dirugikan karena dapat dikembalikan langsung sesuai dengan selisih bila tidak dinaikkan.
Jebolnya kuota penggunaan bahan bakar bersubsidi ini juga dikarenakan disparitas dengan bbm non-subsidi sangat tinggi. Apabila disparitas itu diturunkan dengan naiknya premium, maka konsumen rasional akan banyak yang kembali memilih pertamax tanpa perlu dibatasi.
Kenaikan Rp.500,- atau Rp.1000,- rupiah juga terlihat lebih logis dari sisi ekonomi. Karena walaupun tetap mengakibatkan inflasi, inflasi yang terjadi tidak akan sebesar dengan pengalihan ke pertamax ini. Kenaikan ini juga akan berpengaruh kepada harga-harga lainnya. Kecenderungan terjadinya peggelapan juga menjadi sangat besar, terlebih dengan daerah yang pengawasannya belum cukup baik.
Dengan konsumsi premium yang sudah melebihi kuota dan ketidakstabilan harga minyak dunia, sudah sepantasnya pemerintah melakukan suatu langkah strategis demi menyelamatkan APBN tanpa mengganggu anggaran negara lainnya terutama yang bersentuhan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, langkah strategis ini juga diharapkan diputuskan karena memang kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan bukannya untuk diboncengi kebutuhan politis pemegang kebijakan.
1 April 2012 masih tersisa 3 bulan lagi, masih ada kesempatan untuk pemerintah, pengusaha maupun pengguna untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya guna menghadapi kebijakan ini agar tidak ada yang dirugikan terutama rakyat kecil.
mdskribo-
6 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar