Jumat, 03 Januari 2014

Membuat Surat Keterangan Domisil Sementara

sudah 1 tahun tinggal di Balikpapan, tak pernah sedikit pun berpikir untuk pindah domisili, ganti KTP ataupun sejenisnya. sampai suatu ketika, ada razia KTP oleh Dinas Catatan Sipil. pada razia itu, saya terjaring dan di sidang lengkap dengan jaksa dan hakim. tidak pernah saya bayangkan harus membayar rp. 50.000 padahal saya punya KTP Nasional.


namun, petugas dinas catatan sipal kota Balikpapan, ketika itu juga menjelaskan sebaiknya membuat surat keterangan Domisili sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Balikpapan. caranya mudah dan tidak dibutuhkan waktu lama.


oleh karena itu, saya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
1. Surat rekomendasi dari kantor bekerja
2. surat pengantar dari RT setempat yang dilegalkan oleh kantor kelurahan setempat
3. fotocopy KTP
4. foto berwarna 3x4 I lembar


di loket penerimaan berkas catatan sipil pun tidak lama, hanya menyerahkan diberi resi dan selesai. satu minggu kemudian dokumen tersebut sudah bisa diambil dan berlaku selama 1 taun semenjak dokumen tersebut ditandatangani.


jauh dari kesan berbelit2 yang biasa tergambar akan kondisi birokrasi kita.


dan kini bias bebas bekerja dan bekarya karena sudah punya surat keterangan domisili walau sementara.


salam
-mds-
Balikpapan, 3 Januari 2013